Jangan Lupa Mampir Di FB gue juga ya search aja Zenal Oi ckckckck.....^_^

SELAMAT DATANG DI BLOG YANG SEDERHANA INI SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA,,,"AMIEEN"

Rabu, 30 Maret 2011

Analisis Buku tentang investasi


BURSA EFEK
Tuntunan Islam Dalam Transaksi di Pasar Modal
DR.Husein Syahatah & DR.Athiyyah Fayyadh
Nama : Zainal Mutakin
Nim : 082323047
Definisi bursa efek secara umum ialah “Tempat transaksi produk-produk surat berharga di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah”
1. Hukum bertransaksi dengan surat surat berharga
a. Hakekat surat-surat berharga
Surat berharga adalah: “dokumen untuk menetapkan adanya hak kepemilikan dalam suatu proyek atau hutang atas hal itu”
b. Hukum transaksi saham
Dari segi boleh tidaknya bertransaksi denganya, saham terbagi menjadi 3 macam :
1. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik,modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atas pemegang saham lainya.
2. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang di haramkan dan menjijikan,atau modalnya merupakan harta harm darimanapun asalnya.
3. Saham perusahaan yang operasionalnya bercampurantara yang halal dan yang haram.
2. Hukum bermuamalah dengan obligasi
Obligasi memiliki berbagai macam jenis,para ekonom sangat mahir dalam menciptakan berbagai macam obligasi yang berbeda satu dengan lainya untuk menarik harta para penabung. Dari sini mucul pertanyaan tentang sejauh mana kebolehan bermuamalah dengan obligasi?
Sebagaimana telah di sebutkan bahwa obligasi adalah hutang yang pemegangnya berhak atas bunga yang tetap,dan ini adalah riba yang secara jelas di haramkan oleh ayat ayat Al-qur,an dan hadits hadits sohih secara ijmaulama baik salaf maupun khalaf.
3. Hukum bermuamalah dengan surat pembiyayaan
Surat pembiyayaan merpakan salah satu jenis Obligasi,hanya saja ia tidak beroperasi berdasarkan komisi/bunga yang tetap tetapi bunganya berubah ubah da tidak melibihi yang di tetapkan oleh bank sentral yang bersepakat dengan badan umum yang mengurus pasar modal (BAPEPAM)
Bertransaksi dalam surat pembioyaan berkomisi/imbalan yang tidak tetap hukumnya tidak di perbolehkan. Karena pemegangnya hanyalah pemberi hutang bagi proyek yang mendapat imbalan atas hutang tersebut, sehingga hal ini merupakan salah satu bentuk pinjaman ribawi yang di haramkan. Dan tidak tetapnya imbalan tersebut, tidak mengeluarkan transaksi tersebut dari keharaman ( tidak menyebabkan menjadi halal) karena perubahan komisi/ imbalan tersebut di kembalikan kepada batasan yang di berikan oleh bank Central yang bersepakat dengan suatu badan umum yang menangani pasar modal ( bapepam), tidak berdasarkan besar besar kecilnya keuntungan yang di peroleh.
4. Hukum bermualah dalam surat investasi
Surat investasi merupakan jrnis surat berharga yang di keluarkan oleh suatu perusahaan yang mencari modal. Pemegang surat ikut andil dalam keuntungan dan dalam menaggung kerugian senilai prosentase harga surat. Dia juga mempunyai hak dalam hasil proyek pada saat likuidasi atau selesai, serta nilai surat dapat di kembalikan jika ada kesepakatan atas hal itu.
Surat investasi dalam karakteristik ini di perbolehkan pengeluaranya, pemasaran dan bermualah denganya dalam berbagai bentuk muamalah, kedudukan pemegang surat ini mirip dengan kedudukan pemilik modal dakam akad mudharabah.




1. Hukum bertransaksi dengan surat berharga dalam Bursa
Sektor-sektor transaksi dalam surat berharga
Ø Perdagangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dari perbedaan antara harga jual denganharga beli (profit taking)
Ø Pembelian surat berharga dengan tujuan memperoleh keuntungan yang di capai oleh saham atau surat berharga lainya,artinya ia merupakan investasi dengan tujuan untuk memperoleh imbalan/keuntungan
Ø Perantara antara penjual dan pembeli surat berharga (pialang)
Ø Pengajuan ivestasi-investasi akuntansi,administrasi dan ekonomi.
Ø Aktifitas pendukung dan pemasaran surat berharga yang beredar
Kebolehan aktifitas-aktifitas di atas tergantung pada sejauh mana kebolehan surat berharga itu sendiri,jika surat berharga itu merupakan saham biasa milik perusahaan biasa yang aktivitasnya di perbolehkan dan tidak berinteraksi dengan hal-hal yang di haramkan.
Sedang jika surat-surat erharga tersebut meruoakan bonds (sobligasi)yang mengadung bunga bagi pemegangnyadi samping harga surat tersebut ketika habis masanya dan pemilik bonds tersebut tidak ikut andil dalam kerugian perusahaan,atau saham biasa milikmperusahaan yang aktifitasnya tidak syar,i seperti minuman keras,narkoba dan sejenisnya itu tidak di perbolehkan.
Tinggal satu bentuk lagi yang mempengaruhi kebolehan dalam bemuamalah dalam surat-surat berharga,yaitu bentuk transaksi yang di lakukan di alam bursa efek.







INVESTASI PADA PASAR MODAL SYARIAH
Nurul huda & Mustafa Edwin Nasution

1. Penegrian investasi
Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam.sedangkan dalam kamus pasar modal dan keuangan kata investasi di artikan sebagai penanam modal atau uang dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan dan dalam lengkap kamus ekonomi, investasi di devinisikan sebagai penukaran uang dengan bentuk bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang di harapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan (wirasasmita, 1999)
2. Risiko dalam investasi
Setiap keputusan investasi selalu mentangkut dua hal yaitu resiko dan return , risiko mempunyai hubungan positif dan linier degan return yang di harapkan dari suatu investasi sehingga semakin besar pula resiko yang di tanggung oleh seorang investor.
3. investasi dalam persepektif islam
Konsep investasi dalam ajaran islam yang di wujudkan dalam bentuk nonfinansial terhadap kehidupan ekonomi yang kuat juga tertuang dalam al-qur,an surat an-nisa ayat 9.
Ayat tersebut menganjurkan untuk berinvestasi dengan mempersiapkan generasi yang kuat, baik aspek intelektualitas,fisik,maupun aspek keimanan sehingga terbentuklah kepribadian yang utuh.
4. norma dalam berinvestasi
Prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan yang di tawarkan menurut pontjowinoto 2003 sbb :
§ Transaksi di lakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim.setiap transaksi yang memberikan manfaat akan di lakukan bagi hasil.
§ Dalam islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko
1. Obligasi syariah
Merujuk kepada Fatwa dewan syariah nasional “Obligasi syariah” sendiri di anggap kontradiktif.Obligasi sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak mungkin untuk di syariahkan.
Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah NasionalmNo.32/DSN-MUI/IX/2002, “ Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee,serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
2. struktur dan kinerja Obligasi syariah
Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligis investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat di tawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba . berdasarkan pengertian tersebut.Obligasi styriah dapat memberikan :
1. Bagi hasil berdasarkan akad Mudharobah/Muqorodhah/girodh atau Musyarokah.
Margin/fee berdasarkan akad Mudharobah atau salam atau isthisna atau ijaroh.Obligasi jenis ini akan memberikan fixed return

0 komentar:

Posting Komentar