Jangan Lupa Mampir Di FB gue juga ya search aja Zenal Oi ckckckck.....^_^

SELAMAT DATANG DI BLOG YANG SEDERHANA INI SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA,,,"AMIEEN"

Rabu, 30 Maret 2011

Jual Beli Barang Bajakan Menurut Hukum Islam



A      Pendahuluan
Kelebihan istimewa yang dimiliki manusia adalah kemampuannya dalam menalar, merasa, dan mengindra. Dengan menalar manusia mampu mencipta dan mengembangkan pengetahuannya, dan hal inilah yang secara prinsip membedakan antara makhluk tingkat rendah dengan makhluk tingkat tinggi, yaitu manusia. Ilmu menjadi furqan (pembeda) antar makhluk, bahkan pembeda kualitas antar manusia itu sendiri.
Kemampuan manusia dalam berfikir dan mengembangkan ilmu pengetahuan telah melahirkan temuan-temuan baru yang belum ada sebelumnya seperti; bisa menciptakan lagu,pembuatan film yang dapat di nikmati masyarakat banyak contohya.dll
Selain memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, ditemukannya hal-hal baru tersebut telah melahirkan kesadaran akan adanya hak baru di luar hak kebendaan atau barang. Pengakuan atas segala temuan, ciptaan, dan kreasi baru yang ditemukan dan diciptakan baik oleh individu atau kelompok telah melahirkan apa yang disebut dengan Hak Milik Intelektual (HAMI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
 Undang-undang hak cipta (UUHC) yang pertama berlaku di Indonesia adalah UUHC tanggal 23 September 1912 yang berasal dari Belanda yang diamandemen oleh UU No 6 tahun 1982 yang mendapat penyempurnaan pada tahun 1987. Departemen Kehakiman pada tahun 1989 mengeluarkan UUHP, pada tahun 1992 mengeluarkan UUHM, dan yang terakhir UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, hak cipta diakui dan mempunyai perlindungan hukum yang sah, dan pelanggarnya dapat dituntut dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda maksimal Rp 5.000.000.000.00.[1]
Ulasan di atas adalah pandangan hukum positif terhadap masalah hak cipta.dan makalah ini akan membahas tentang jual beli barang bajakan menurut hukum islam dimana kita nisa melihat respon syariat islam tentang barang bajakan.





B.     Pembahasan

a.       Pengertian Barang Bajakan
Berbicara mengenai barang bajakan sangatlah bertalian dengan melanggar hak cipta. Sebelum membahas lebih lanjut, yang dinamakan hak cipta  sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1 ayat 1 UUHC No. 16 tahun 2002 adalah: Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.yaitu pengertian secara khusus dan umum.
Hak secara khusus didefinisikan sebagai “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan sesama manusia, baik mengenai individu (orang), maupun mengenai harta”. “Kekuasaan menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang atas yang lainnya”.Secara umum, hak diartikan sebagai “Suatu ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum”.Sumber hak itu sendiri menurut Ulama fiqh ada lima, yaitu; Pertama, syara’, seperti berbagai ibadah yang diperintahkan. Kedua, akad, seperti akad jual beli, hibah, dan wakaf dalam pemindahan hak milik. Ketiga, kehendak pribadi, seperti janji dan nazar. Keempat, perbuatan yang bermanfaat, seperti melunasi utang. Kelima, perbuatan yang menimbulkan kemadaratan bagi orang lain, seperti mewajibkan seseorang membayar ganti rugi akibat kelalaiannya dalam menggunakan barang milik orang lain.
Dari definisi tersebut dapat kita gambarkan betapa besar penghargaan yang diberikan kepada seorang pencipta karena dia telah mencurahkan segala kemanpuanya untuk melahirkan ciptaan yang bermanfaat bagi sesama. Hal ini sangat tidak berlebihan karena islam sendiri juga menghormati seorang pencipta dengan bukti diharamkannya mengklaim ucapan orang lain sebagai ucapanya sendiri, atau menisbatkannya kepada selain orang yang mengucapkanya. Bahkan pengatasnamaan (penisbatan) kepada selain pemiliknuya adalah tindakan dusta dan penipuan yang diharamkan secara syar’i.
Jadi, barang bajakan merupakan barang hasil tiruan dalam hal ini tanpa legalisasi dari sang pemilik barang tersebut.

b.    Hukum Barang Bajakan
Para ulama berpendapat mengenai barang bajakan tersebut yaitu, sama halnya dengan mengghozob, mencuri. Sepertidalam Al-Qura’n 11;18
. Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah?. Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi  akan berkata: "Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka". Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim, Maksud "para saksi" di sini ialah: malaikat, nabi-nabi dan anggota-anggota badannya sendiri..
Sebagai upaya untuk melestarikan karya generasi pendahulu agar tetap bisa dinikmati oleh generasi berikutnya manusia mengabadikan karya-karya tersebut dengan berbagai macam bentuk (seperti tulisan, foto, dan lain-lain) lebih-lebih mengabadikan kitab salaf yang nota bene sebuah tindakan yang sangat terpuji apabila dilandasi dengan niat nasyrul ilmi. Diantara karya diatas adalah warisan intelektual ulama salaf yang dijadikan referensi dalam menetapkan setatus hukum dalam berbagai kasus. Demikian pula karya ulama kontemporer. Akan terapi pelestarian karya-karya mereka tersebut tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-kerentuan syara’ yang ada.
Mencetak mengcopi menerjemah dan mengadarkan ciptaan orang lain mempunyai dua kemungkinan, pertama : mencetak, mengcopi  atau menerjemah dilakukan atas naskah yang tidak dimiliki sendiri oleh pencetak. Hal inii tentunya bertentangan dengan syara’ karena termasuk kategori mengghosob hak orang lain kecuali kalau memang mendapatkan izin atau telah diketahui kerelaannya.[2]
Kemungkinan kedua : mencetak, mengcopi  atau menerjemah dilakukan atas naskah yang telah dimiliki sendiri oleh pencetak melalui cara pemilikan yang legal (syar’i) seperti lewat jual beli, hibah atau yang lainnya. Menurut pandangan kami hal ini tetap tidak diperbolehkan kerena walaupun kitab yang digunakan mencetak, mengcopi  atau menerjemah adalah miliknya sendiri, tetapi ia tidak berhak untuk memperbanyak dan menyebarkannya sepanjang hak cipta dari kitab tersebut belum dijual atau diberikan oleh pemiliknya (pengarang) sehingga tindakan mencetak, mengcopi  atau menerjemahkannya termasuk kategori menguasai hak orang lain atau mengghosob.
Tidak diperkenankanya tindakan diatas tentunya kalau memang tidak ada qorinah-qorinah kerelaan dari sang pencipta atau pengarang, sehingga kalau ada qorinah-qorinah kerelaan bahkan izin dari pengarang atau pencipta sebagaimana kutubussalaf yang pengarangnya akan sangat bangga bila karyanya bisa dinikmati oleh masyarakat luas dan tidak pernah terbersit ataupun terlintas dalam benaknya imbalan materi atas karyanya  maka hukum mencetak, mengcopi  atau menerjemahkan ciptaan tersebut adalah boleh, dengan syarat tidak melanggar usaha percetakan yang telah mencurahkan kemampuanya untuk membubuhi kitab dengan catatan kaki, koreksi dan sebagainya  atau dengan kata lain tidak boleh menjiplak karena menjiplakpun tindakan yang dilarang.
Sedangkan hukum penyebarluasan ciptaan orang lain menurut pandangan kami dipengaruhi oleh hukum boleh dan tidaknya mencetak dan mengcopi  ciptaaan. Kalau memang hukum mencetak dan mengcopi  diperbolehkan maka penyebarluasannya juga diperbolehkan, karena tidak melanggar hak pengarang atau pencipta. Akan tetapi apabila hukum mencetak dan mengcopinya tidak diperbolehkan hukum menyebarluaskanyapun tidak diperbolehkan karena termasuk menguasai hak orang lain.
c.       Hukum Menjual, Membeli Barang Bajakan
Hukum sah dan tidaknya jual beli tergantung terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat jual beli yang ada. Mengingat banyaknya persyaratan yang ada dalam rukun jual beli, point kali ini hanya menyikapi hak cipta  dari sisi sebagai ma’qud ‘alaih (objek transaksi).[3]
Dalam poin pertama telah disinggung bahwa hak cipta  termasuk dalam kategori manfaat karena realita yang terjadi dimasyarakat (urf) telah menunjukan bahwa menjual barang ciptaan apabila disertai dengan hak ciptanya (hak memperbanyak dan mengedarkan) maka harganya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan menjualnya tanpa menjual hak cipta  dari karya tersebut dalam pandangan fiqh manfaat boleh diperjualbelikan. Dengan demikian hukum menjual belikan hak cipta  adalah sah akan tetapi melihat hak cipta adalah manfaat, maka perlu adanya tempat yang menampungnya, dan tempat inilah yang pada akhirnya menjadi ma’qudalaih.
d.      Contoh Transaksi menjual Barang Bajakan atau Manipulasi Hak Cipta
Transaksi menjual hak cipta bisa kita contohkan sebagai berikut : pencetak kita anggap sebagai pembeli hak cipta  dari pengarang yang mana transaksi tersebut harus dilakukan pada tempat yang  diwujudkan dalam bentuk naskah kitab disertai dengan syarat bahwa pengarangnya melepaskan haknya secara penuh[4]







C.     Kesimpulan

Dari penjelasan makalah di atas bahwasanya membajak hak cipta karya itu di larang baik secara umum maupun secara syariah karena Dalam tindakan pembajakan,terdapat pihak yang dirugikan dan terzalimi, yaitu si pemilik hak cipta barang tersebut.demikian telah di jelaskan dalam pasal 72 ayat 1 yang berbunyi; Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidanan 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah). Dan telah di jelaskan pula dalam Q.S,al_Nisa’(4):29) "Hai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (kerelaan) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan akan memasukkannya ke dalam neraka". [QS, al-Nisa` (4): 29].


















DAFTAR PUSTAKA

Yusuf qordowi,halal dan haram dalam islam,darul ma’rifah,surakarta,17 april 2000
http://saifanshori.blogspot.com/2010/07/hak-cipta.html
Ali hasan,berbagai macam transaksi dalam islam,PT raja grafindo persada 2003 http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/



























[1] http://saifanshori.blogspot.com/2010/07/hak-cipta.html
[2] Yusuf qordowi,halal dan haram dalam islam,darul ma’rifah,surakarta,17 april 2000
[3] http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/

[4] http://saifanshori.blogspot.com/2010/07/hak-cipta.html

0 komentar:

Posting Komentar