Jangan Lupa Mampir Di FB gue juga ya search aja Zenal Oi ckckckck.....^_^

SELAMAT DATANG DI BLOG YANG SEDERHANA INI SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA,,,"AMIEEN"

Selasa, 07 Juni 2011

MACAM MACAM JENIS INVESTASI

0 komentar


Pada zaman sekarang investasi sangatlah penting,investasi sama dengan juga dengan menabung yang bisa bermanfaat di masa yang akan datang,tabunan merupakan salah stu investasi tradisional yang banyak di lakukan oleh masyarakat luas.Kebutuhan hidup memaksa seseorang untuk menyisihkan sebagian dari hasilnya untuk di investasikan untuk masa depan,semua itu bisa di mulai dengan membuat tabungan berjangka atau deposit atau juga dengan saham.
Macam macam investasi
Seperti yang sudah sedikit saya jelaskan di atas bahwa kita akan membahas sedikit beberapa macam macam investasi yang banyak beredar dan banyak di pilih secara bebas,dan tentu saja semua ini harus dengan ketersediaan dana yang menyeimbanginya, kita gak mungkin investasi properti kalau kita tidak mempunyai kecukupan dana.
1. Investasi Tabungan berjangka
Investasi tabungan berjangka ialah merupakan investasi yang tidak beresiko,fungsinya sama dengan menabung cuman bedanya kalau menabung bisa kita ambil setiap saat sedangkan tabunan berjangka tidak bsa di ambil sebelum jangka waktu yang di tentukan.bujet yang di butuhkan untuk tabungan berjangka ini sangatlah kecil kisaran 100-200ribu perbulan tetapi bisa lebih tabungan ini bisa kita ambil dalam jangka 5 atau 10 tahun.
Tetapi tabungan berjangka ini memailiki kelemahan juga yaitu suku bunga yang relatif kecil.kalau kita meerima tabungan ini di masa lima tahun mendatang jumlah uang yang kita terima akan menyusut nilainya karena inflasi.
2. Deposito
Deposito hampir sama dengan tabungan berjangka namun kurun waktunya tidak sepanjang tabungan berjangka,dan kitapun tidak harus menyetorkan setiap bulan,deposito hanya sekali setoran dan di endapkan dalam jangka waktu tertentu.Bunga deposito lebih besar dari pada tabungan,deposito adalah investasi terbaik.
3. Emas
Apabila anda mempunyai dana yang beku dalam waktu panjang Alihkan saja untuk membeli emas batangan..hehee... mulai dari 10gram sampai 100gram juga ada. Kenapa??? Karna nilai emas selalu naik 30% pertahun jadi tidak akan rugi jikalau kita memiliki emas,kenapa??/ iya karena kalu uang itu bisa memiliki inflasi sedangkan nilai emas selalu tetap.dan juga investasi emas lebih bebas dari riba.
4. Investasi Saham
Untuk investasi saham kita harus benar2 memperhatikan dengan baik kondisi pasar atau bursa saham,atau kita bisa meminta kepada orang yang lebih ahli untuk memilihkan saham bagi kita hehehe.... :D banyak sekali saham reksadana di jual,nilainya pun naik dan turun sesuai dengan fliktuasi pasar jadi ada kalaanya nilai saham melambung dan membuat kita bisa untung 30-50% hehe...makanya kita kalau mau berinvestasi saham harus bener memperhatikan dengan baik kondisi pasar.
Namun sebaliknya jika kita sedang sial atau alias tidak beruntung nilai saham kita akan jatuh pada titik minus,,,hiks...tetapi kalau hal itu sedang terjadi janganlah menjual saham anda dan biarkan dia mengendap dan tetaplah berhati hati.karna fluktuasi pasar adalah sesuatu yang tidak dapat di prediksi,namun anda bisa memainkan saham yang aman dengan lebih terfokus dengan jual beli kebutuhan rill.

Demikaian sedikit pengetahuan dari saya semoga bermanfaat.......^^

Analisa berinvestasi

0 komentar

Pentingnya Analisa Sebelum berinvestasi
Investasi atau sering disebut dengan menanam modal,mungkin temen temen bloger semua udah pada tau kan...hehehe..buat anda yang punya banyak sejumlah uang dan ingin menginvestasikanya ke dalam beberapa usaha,ada beberapa hal yang wajib anda lakukan sebelumnya agar tidak menyesal..he.. karna meyalurkan dana ke dalam suatu usaha akan dapat memberikan hasil dengan melakukan analisa investasi sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi.oke langsung aja ke pembahasan....xixixixi...
Hal Hal yang harus di Analisa.
Sebelum anda melakukan investasi hendaknya anda pelajari dulu dengan analisa investasi,karena Analisa yang tepat bsa menghindarkan Anda dari kerugian,karna setiap Investasi tidak selamanya memberikan keuntungan,akan tetapi dengan analisa investasi Anda bisa mengurangi resiko kerugian
ü  Resiko,di dlam setiap investasi pasti mengandung resiko yang harus di tanggung baik itu kecil maupun besar,tergantung seberapa kita menginvestasikan dana kita,semakin besar kita menginvestasikan dana kita semakin besar pula keuntungan yang kita dapat tetapi semangkin besar pula resiko yang akan kita peroleh begitu sewaliknya...dari situ anda harus bener2 paham tentang resiko berinvestasi yang mungkin saja terjadi terhadap uang yang anda investasikan, mengetahui resiko berinvestasi akan membuat kita bagaimana cara mencari solusi untuk menghindari/meminimalisir resiko yang ada,dan pengendalian danpembatasan merupakan salah satu analisa yang perlu di lakukan untuk menghindari habisnya uang yang anda investasikan.. :p
ü  Jangka waktu investasi,sebelum melakukan investasi hal kedua yang harus kita analisa ialah mengenai jangka waktu berlangsung,kita harus tau apakah jangka investasi yang kita lakukan adalah jangka waktu investasi yang panjang ataukan pendek,,hmm dan dengan mengetahui jangka waktu tersebut kita akan mengetahui seberapa lama pengambilan dana yang kita investasikan tersebut.
ü  Pihak yang terkait,Pihak yang akan menjalankan uang kita haruslah kita ketahui dari awal,pastikan bahwa dia adalah pihak yang perofesional yang bisa di percaya,karna dengan demikian kita bisa tenang dan ernafas lega karna dana kita di jalankan sama orang yang sudah profesional pihak yang bisa di andalkan...hehehe.....^^
ü  Kemungkinan membengkaknya investasi Analisa berikutya yang harus kita ketahuai yang gak kalah petinngnya ialah mengetahui apakah dana yang kita investasikan tidak akan bertambah di kemudian hari ,,,contohnya seperti ini misalkan anda menginvestasikan dana kedalam suatu usaha,anda harus tau apakah suatu hari kelak anda harus menambahkan dana lagi atau tidak ,dengan demikian anda akan tahu apakah anda harus bersiap siap atau tidak apabila investasi yang anda berikan harus menambah kan dananya lagi atau tidak agar investasi anda tidak berhenti di tengah jalan...hehehe....

Senin, 06 Juni 2011

Investasi Zakat

0 komentar

1. Pengertian
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll[1].
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
1.    Kriteria Yang Wajib Dizakatkan 
Berikut contoh harta yang termasuk investasi ini antara lain.
a.        Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan properti yang disewakan seperti untuk kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan.
b.        Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat terbang.
c.        Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang.
d.       Lembar-lembar saham yang nilainya akan bertambah.
e.        Sepetak ladang yang disewakan.
f.         Hewan-hewan yang diambil manfaatnya seperti kuda sebagai penarik, atau domba yang diambil bulunya.

2.    Yang Wajib Dizakati Adalah Hasil Bukan Modal 
Yang wajib dikeluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi pemasukan hasil dari investasi itu. Bila berbentuk rumah kontrakan, maka uang sewa kontrakan. Bila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya. Bila pabrik dan industri, maka nilai produknya. Bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya. Karena itu pengeluaran zakatnya bukan dihitung berdasarkan perputaran tahun, tetapi berdasarkan pemasukan hasil. Kapan menerima uang masuk, maka dikeluarkan zakatnya. 

3.    Dikurangi dengan Kebutuhan Pokok 
Harta investasi yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil pemasukan dari investasi itu setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok. Ini adalah salah satu pendapat yang cocok diterapkan kepada mereka yang pemasukannya relatif kecil, sedangkan kehidupannya sangat tergantung pada investasi ini. Jadi pengeluaran zakatnya bukan pemasukan kotor, tetapi setelah dikurangi dengan pengeluaran kebutuhan pokoknya. Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang harus dikeluarkan zakatnya adalah pemasukan kotornya. Pendapat ini agaknya lebih cocok bagi pemilik investasi yang besar dan mendatangkan keuntungan berlimpah sehingga pemiliknya hidup berkecukupan. 
4.    Nishab Zakat Investasi
Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian, yaitu seharga 520 kg beras tiap panen. Bila harga 1 kg besar Rp. 2.500, maka 520 kg x Rp. 2.500,-. Hasilnya adalah Rp. 1.300.000,-. 
Para ulama berpendapat bahwa nishab zakat investasi adalah jumlah penghasilan bersih selama setahun, meski pemasukan itu terjadi tiap waktu. Bila nilai total memasukan bersih setelah dikurangi dengan biaya operasional melebihi Rp. 1.300.000,-, wajib dikeluarkan zakatnya. 
5.    Waktu Membayarnya 
Berdasarkan perbedaan penghitungan nishab oleh para ulama, maka waktu pembayarannnya pun dibedakan. Bila menganut pendapat pertama, maka zakatnya dikeluarkan saat menerima setoran. Dan bila menganut pendapat kedua, maka memayar zakatnya tiap satu tahun atau haul, yaitu hitungan tahun dalam sistem hijriyah. 
6.    Besarnya Yang Harus Dikeluarkan 
Para ulama mengqiyaskan zakat investasi ini dengan zakat pertanian yaitu antara 5 % hingga 10 %. Contoh: Pak Haji Zaenal punya rumah kotrakan petak 8 pintu di daerah Ciganjur. Harga kontrakan tiap pintu adalah Rp. 150.000,-. Jadi setiap bulan beliau menerima total uang kontrakan sebesar 8 x Rp. 150.000 = Rp. 1.200.000,-.
Namun ini adalah pemasukan kotor. Sedangkan kehidupan Pak Haji Zaenal ini semata-mata menggantungkan dari hasil kontrakan. Beliau punya tanggungan nafkah keluarga yang kebutuhan pokoknya rata-rata tiap bulan Rp. 1.000.000,-. Jadi yang tersisa dari pemasukan hanya Rp. 200.000,-. Bila dikumpulkan dalam setahun, maka akan didapat Rp. Rp. 2.400.000,- dari pemasukan bersihnya. Angka ini sudah melewati nishab zakat investasi yang besarnya Rp. 1.300.000,-.
Karena itu zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % dari pemasukan bersih. Jadi besarnya zakat yang dikeluarkannya adalah dari setiap pemasukan bersih tiap bulan 5 % x Rp. 200.000 = Rp. 20.000,-.
Angka ini tidak terasa memberatkan bagi seorang Haji Zaenal yang bukan termasuk investor kaya.
Contoh lain: PT. Riska Prima memiliki 1000 armada taxi. Uang setoran bersih tiap taxi setelah dipotong biaya perawatan dan lain-lain adalah Rp. 100.000,- perhari. Separo dari armadanya masih berstatus hutang kredit. Sehingga uang setoran untuk ke-500 armada itu digunakan untuk mencicil pembayaran.
Maka dalam sehari pemasukan bersihnya adalah Rp. 100.000.000,- dikurangi Rp. 50.000.000 = Rp. 50.000.000,-.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- perhari. Dalam setahun akan terkumpul dana zakat dari PT Riska Prima uang zakat sebesar 365 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 912.500.000,-.
Jumlah yang lumayan besar ini tentu sangat berarti untuk mengentaskan kemiskinan umat Islam. Seandainya semua perusahaan taxi milik umat Islam menerapkan zakat dalam perusahaannya, banyak hal yang bisa dikerjakan.


 2. Hukum zakat investasi
Investasi adalah penanaman modal atau uang dalam proses produksi dengan pembelian gedung edung permesinan,bahan cadangan,penyelenggaraan ongkos,serta perkembanganya. Dengan demikian ,cadangan modal di perbesarsejauh tidak perlu ada modal barang yang harus di ganti.Demikian menurut ensiklopedia dalam indonesia.
Pada saat ini penanaman modal di laksanakan dalam berbagai bidang usaha,seperti perhotelan,perumahan,wisma,pabrik,transportasi pertokoan,dll.[2]
Dari pengertian di atas kendatipun penanaman modal (investasi) tersebut mendatangkan hasil,tetapi masih terdapat berbedaan pendapat para ulama.
1.      Para ulama yang tidak mewajibkan zakat
Sebagian ulama memandang, bahwa investasi dalam bentuk gedung-gedung,pabrik dan sebagainya itu tidak di kenakan zakat,karena di masa Rosulullah,para sahabat tidak pernah menetapkan ketentuan hukumnya,kelompok ini,berpegang kepada lahiriayah nash ( Al-qur,an dan As-sunnah),Pendapat ini di anut Oleh Mazhab lahiriyah (Ibnu hazm) dalam zaman modern ini juga di anut oleh Syaukani dan Shahik hasan Khan.
2.      Para ulama yang mewajibkan zakat
Sebagian ulama berpendapat,bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan di kenakan zakatnya,karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di dalamnya.
Pendapat ini di anu oleh ulama-ulama mazhab maliki,Hambali,dan Mazhab Zaidiyah,Ulama-ulama Muatakhirin,seperti Abu Zahrah,Abd.Wahab Khallaf dan Abd,Rahman Hasan sependapat pula dengan pendapat yang kedua ini.
Karna sebagai landasaya kita dapat melihat kembali dalil-dalil yang di kemukakan terdahulu,seperti surat At-taubah ayat 103,surat adz-Dzaariyaat: 19
Rosulullah bersabda :
“bayarlah zakat harta kekaaanmu.” (HR.Tumudzi)




KESIMPULAN
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll
zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat ivestasi hukumnya wajib,karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di dalamnya.
Rosulullah bersabda :
“bayarlah zakat harta kekaaanmu.” (HR.Tumudzi)




[1] Zakat dan infaq,Satu solusi mengatasi Problema sosial di Indonesia,M.Ali Hasan,Jakarta: kencana,2006
[2] Zakat dan infaq,Satu solusi mengatasi Problema sosial di Indonesia,M.Ali Hasan,Jakarta: kencana,2006